Peraturan Perundangan Umum Brother Alliance
No : Brothers/0001/XII/08
Tanggal : 27 December 2008
Bab I Definisi:
Pasal 1
Anggota adalah semua anggota yang tergabung dalam brother alliance’.
Pejabat Berwenang adalah orang – orang yang ditunjuk oleh pendiri alliansi sesuai dengan tugas dan bidangnya masing – masing.
Alliansi adalah sekolompok travianers yang bergabung dan berkomitment dalam menjalankan kehidupan di dunia travian.
Persekutuan adalah gabungan alliansi yang mempunyai tujuan serta misi dan visi yang sama
BAB II Paraturan
Pasal 2
Para anggota dilarang menyerang sesama anggota Brother Alliance.
Pasal 3
Para anggota dilarang menyerang sesama anggota Persekutuan, tanpa seijin Presiden
Pasal 4
Para anggota Wajib Active minimal, Online Seminggu 2 Kali.
Pasal 5
Para anggota dalam hal tidak Active untuk beberapa waktu wajib melapor ke pejabat berwenang.
Pasal 6
Para anggota diperkenankan menyerang desa orang lain yang belum tergabung dari suatu alliansi.
Pasal 7
Para anggota dalam hal jika terjadi penyerang terhadap suatu desa yang sudah tergabung dalam alliansi lainnya, harus dengan seijin pejabat berwenang.
Pasal 8
Para anggota Menjaga ratio minimal pasukan 1 banding 4 dari jumlah populasi. ( artinya jika populasinya 100 maka pasukan yang ada harus bemjumlah 25 ).
Pasal 9
Para anggota wajib mematuhi perintah sesuai dengan garis komando atau hirearki yang ada.
Pasal 10
Para anggota wajib saling membantu sesama anggotanya lainnya.
Pasal 11
Para anggota wajib menjunjung tinggi etika dalam bermain travian, baik itu perkataan atau perilaku.
BAB III Penutup
Pasal 12
Para anggota memahami dan mematuhi peraturan yang ada dan siap menerima sanksi yang akan ditetapkan oleh pejabat berwenang jika ternyata melanggar ketentuan diatas